Manakah skala prioritas yang lebih didahulukan? Ambulans atau Pemadam Kebakaran?


Manakah skala prioritas yang lebih didahulukan? Ambulans atau Pemadam Kebakaran?
Diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), urutan pertama dalam skala prioritas kendaraan di Jalan Raya adalah mobil Pemadam Kebakaran. Selanjutnya dapat Tunas Friends temukan pada postingan diatas ya.
Adapun tata ara pengaturan hak utama di jalan raya di atur pada pasal 135 yang berbunyi:
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Jadi, jika bertemu kendaraan yang sedang mengalami situasi diatas, langsung berikan jalan ya