Membayar pajak kendaraan adalah sebuah kewajiban yang harus banget dilakukan semua pemiliki kendaraan bermotor. Sebelum membayar pajaknya, ada baiknya AutoFamily untuk mengecek besaran pajak kendaraan yang kalian miliki. Di masa pandemi ini, pengecekan pajak sudah bisa dilakukan secara online melalui website dan aplikasi resmi Samsat Nasional:
1. Website
Tidak semua provinsi di Indonesia bisa melakukan pengecekan pajak secara online. Baru DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banda Aceh, Riau, Kep. Riau, dan Sulawesi Tengah yang menyediakan layanan website untuk pengecekan pajak kendaraan. AutoFamily cukup memasukkan nomor plat mobil yang kalian miliki untuk mengecek besaran pajaknya.
2. Aplikasi Resmi Samsat Nasional
Pengecekan pajak kendaraan bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Aplikasi ini merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada aplikasi ini, AutoFamily akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan. Agar dapat digunakan, Anda harus mengunduhnya terlebih dahulu, lalu masukkan data diri dan kendaraan.
#Auto2000 #AutoFamily #AutoDigiroomAja #toyotaindonesia #mobilindonesia #kacamobil #mobil #otomotif #otomotifindonesia #weeklyotomotif #save #KitaAutoFamily